Cara Mengurus Perijinan Pendirian Perusahan

Mendirikan CV ataupun PT dan syarat dokumen yang harus dipenuhi termasuk perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pendirian CV atau PT akan saya jelaskan disini sesuai dengan pengalaman saya dalam membuat CV milik saya. Informasi ini saya buat tanggal 22 Mei 2017 dan saya mendirikan CV di Kabupaten Bantul Propinsi D.I. Yogyakarta. Kemungkinan dimanapun anda berada peraturan-nya tidak banyak berbeda, paling hanya berbeda biaya pungutan jasa dari petugas masing-masing instansi.

 

Persyaratan dan Urutan Pembuatan CV.
CV yang saya dirikan adalah termasuk perusahan Mikro, untuk perusahan Menengan dan perusahaan besar. Hal baru yang lain dari tahun-tahun sebelumnya adalah persyaratan Ijin Gangguan (HO) saat ini tidak diperlukan untuk membuat SIUP (Surat Ijin Usaha Perdangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Ini sangat memudahkan, karena anda tidak perlu memikirkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pada alamat rumah/kantor dimana perusahaan Anda dirikan dan tentunya tidak memerlukan survey lokasi.

Persyaratan dan Urutan Yang perlu Anda siapkan :
1. Buat NPWP Pribadi di Kantor Pajak

Syarat membuat NPWP Pribadi cukup mudah, bawa KTP Asli dan 1 KTP Fotokopi, Isi Form NPWP Pribadi dan mengisi form yang menyatakan bahwa anda adalah direktur dari CV tersebut, form-nya sudah disediakan di Kantor Pajak, bila Anda karyawawan dari perusahaan yang sudah terdaftar, maka tinggal isi form saja. Kalau kesulitan tanya-tanya saja ke Satpam atau antri di loket Help-Desk. Biasanya loket Help Desk antrian-nya tidak banyak. Jangan lupa, pergi ke kantor pajak sesuai dengan Kabupaten/Kota sesuai dengan KTP Anda, Beda halnya kalau NPWP Perusahaan (CV) maka datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) sesuai dengan alamat CV Perusahaan Anda. Pembuatan NPWP bisa ditunggu, 1 hari selesai dan tidak dipungut biaya apapun.

2. Membuat Akta Notaris Pendirian Perusahaan (CV)
Datangkan ke kantor notaris dimana saja, cari yang paling murah yang penting masih satu propinsi, tidak harus satu kabupaten. Tarif Notaris sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk membuat akta hanya Rp.1.000.000 (sejuta), diatas itu berarti biaya lain-lain biar notarisnya untung. Dalam kasus saya, notaris-nya justru hanya meminta Rp.750.000,- saja. Yang perlu anda siapkan sebelum anda datang ke notaris adalah membawa 2 KTP. KTP direktur (Anda sendiri) dan KTP komanditer pasif, bisa teman Anda, mitra Anda atau istri Anda. Nantinya Anda jadi direktur dan teman/istri Anda jadi komanditer pasif (pemodal lah gitu). Bawa juga fotokopi NPWP Anda 1 lembar. Anda akan diminta mengisi form intinya menjelaskan tentang Nama perusahaan, alamat, dan jenis kegiatan dalam perusahaan anda. Jenis kegiatan sudah ada contohnya di internet tanya saja ke karyawan notaris.

Anda dan istri/rekan anda akan di undang ke notaris untuk penandatanganan akta notaris pendirian CV tersebut, harus menghadap dan bisa gantian, tapi sebaiknya bareng biar kelihatan mesra 🙂 setelah itu dalam maksimal 1 minggu akta notaris akan terbit. Setelah akta notaris terbit anda baru bisa membuat NPWP Perusahaan. Jadi anda akan punya NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan. Tetapi untuk membuat NPWP perusahaan anda perlu datang ke Kantor Kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

3. Surat Keterangan Usaha (Domisili)
Surat ini sebaiknya anda ketik sendiri, jangan minta kelurahan untuk membuat, kasihan banyak kerjaan, selain itu kalau buat sendiri akan lebih cepat dan sehari jadi, bisa ditunggu. Surat keterangan Domisili Usaha initnya menerangkan bahwa yang bertanda tangan dibawah ini, nama anda, alamat, nomer KTP, nomer HP, adalah benar sedang membuka usaha atau memiliki usaha sebagai berikut : Nama Perusahan : CV apa, alamat perusahaan, nomer telp, Trus isi tanggal dan tanda tangan, tanda tangan di kanan Nama anda (Penanggung Jawab Usaha) dan di bawahnya atau kirinya bisa di tulis mengetahui Lurah atau Kepala Desa tempat kelurahan dimana perusahaan anda beralamat. Surat domisili ini bisa ditunggu dan tidak harus ditanda tangani oleh Lurahnya, biasanya ada petugas kelurahan yang diberi wewenang untuk menanda tangani atas nama lurah.

Surat domisili ini gratis, jadi gak usah sok-sokan tanya biaya administrasinya berapa? Biasanya kelurahan akan menjawab : seikhlasnya, malah bingung khan?. Nah kalau memang punya duit dan petugas kelurahan tidak meminta biaya kasih saja seikhlasnya tanpa harus dia minta atau tanpa perlu Anda tanyakan gratis tidaknya. Kalau gratis biasanya mereka gak minta, tapi mungkin juga berharap dikasih tips. kasih-lah 10 ribu atau 50 ribu mereka sudah senang. Ingat surat keterangan domisili usaha sebaiknya buat 2 sekalian (semua asli), karena nanti yang asli satu akan diminta di kantor pajak dan asli yg kedua untuk jaga-jaga bila diperlukan.

4. Membuat NPWP Badan (Perusahaan)
Di kantor Pajak ambil form pendaftaran NPWP Badan, bukan NPWP Pribadi atau Karyawan.
Berkas yang harus anda siapkan adalah : Fotokopi KTP Anda, KTP rekan/istri Anda yang namanya masuk di akta notaris, Fotokopi Akta notaris (tidak perlu dilegalisir), fotokopi NPWP Direktur (Anda), jadi meski usahanya belum jalan Anda sudah menjadi direktur dalam surat-menyurat, lalu bawa juga surat keterangan domisili usaha yang sudah anda buat dan ditandatangani kelurahan (harus asli, bukan fotokopi).

NPWP Badan juga bisa ditunggu, dan ingat TANPA BIAYA, kali ini benar-benar tanpa biaya dan jangan memberi tips sepeserpun ke karyawan pajak, mereka pasti tidak mau menerimanya dan dilarang menerimanya. Jadi gak usaha sok baik ya.. nanti perusahaan Anda juga akan ditarik pajak kok antara 1% hingga 10% dari omset. 1% untuk UKM dan 10% dari omset bila anda sudah menjadi Perusahaan Kena Pajak (PKP), PKP adalah perusahaan yang omset setahun-nya datas 4,8 milyar, maka anda sudah dikenakan pajak PPN (10% dari omset), Omset ya, bukan 10% dari laba. Buanyak kan!!

5. Membuat SIUP dan TDP
SIUP adalah Surat Ijin Usaha Perdagangan, TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan. Datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Terpadu. Kalau tidak tahu lokasinya dimana datang saja ke Kabupaten, biasanya kantornya tidak jauh dari kantor Kabupaten.

Yang perlu anda siapkan adalah Foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar, warna latar belakang foto kalau tahun kelahiran Anda genap (warna biru), kalau tahun kelahiran anda ganjil (warna merah). Murah kok foto saja di studio foto, biasanya Rp.30.000,- sudah dapat 3×4 sebanyak 6 lembar. Selain itu bawa fotokopi Akta pendirian Perusahaan, fotokopi NPWP Perusahaan, fotokopi NPWP Pribadi, fotokopi KTP Anda, fotokopi KTP rekan/istri anda, dan 2 lembar materai 6.000 an, dan Ingat jangan lupa bawa setempel perusahaan dan bawa alat tulis buat ngisi form.

Setelah di kantor Perijinan terpadu atau kantor Dinas Penanaman Modal dan Kantor Pelayanan Terpadu, minta form SIUP dan TDP dan anda isi sekalian, isi saja yang anda bisa isi, jangan banyak tanya, tapi kalau mau tanya bisa ke antri Help Desk, apa sudah benar semua berkas-nya dan isian-nya, kalau sudah benar berkas tersebut anda fotokopi 1 lembar. Setelah berkas lengkap maka anda akan diberikan lembar bukti penyerakan berkas, ini akan digunakan untuk pengambilan SIUP dan TDP nantinya. Biasanya maksimal 1 minggu sudah terbit dan umumnya kita akan di SMS bahwa SIUP dan TDP sudah jadi.

6. Ke Kantor Pengadilan Kabupaten

Nah, sambil nunggu antrian (bila antrian-nya banyak), anda perlu mengesahkan Akta Notaris Anda di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten. Apa hubunganya dengan pengadilan negeri? Tenang… anda tidak akan disidang kok, ini ceritanya akta Notaris perusahaan anda belum terdaftar di pengadilan, jadi harus didaftarkan dulu dan di syahkan.

Yang perlu anda bawa adalah Salinan Akta Asli dari notaris, fotokopi akta notaris, NPWP Perusahaan, NPWP Pribadi, KTP Anda, KTP rekan/istri Anda sesuai di akta, dan surat keterangan Domisili Perusahaan.

Surat keterangan Domisili Perusahaan ini asli dan ditanyakan bila KTP Anda dan Rekan/istri anda alamatnya tidak ada yang se-kabupaten dengan alamat perusahaan. Bawa juga fotokopi Kartu Keluarga (KK), buat jaga-jaga. Pengesahan ini cepat sekitar 1-2 jam, dan pengalaman saya mengurus pengesahan ini cuma ditarik biaya Rp.5.000, (lima ribu) saat pengambilan akta notaris yang sudah disyahkan (ditanda tangani di lembar paling belakang).

Catatan : Saya biaya kurang dari 1 juta sudah bisa memiliki Akta Notaris Perusahaan, NPWP Perusahaan, dan sudah bisa mendaftarkan SIUP dan TDP. Murah kan? Yang bikin mahal paling biaya makan, jajan dan jalan-jalan soalnya bawa anak istri sambil ngurus sarat tersebut. Kalau di urus-kan oleh karyawan notaris atau jasa perngurusan surat bisa 2,5 juta hingga 3,5 juta, kalau di Jakarta mungkin bisa lebih mahal lagi.

Nah Alhamdulillah, karena saya sudah resign dari perusahaan sehingga saya punya cukup waktu untuk mengurus usaha dan perijinan ini. Untuk Anda yang pingin mengurus usaha di wilayah Bantul Yogyakarta bisa juga saya bantu uruskan, tapi bayar ya… Eh tapi nanti lihat saya pas sibuk atau tidak. Kalau lagi luang waktu, boleh lah.

Scroll to Top